KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri, Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar

Uang Bulanan Disalurkan ke Sejumlah Pegawai

John Field disebut menyetujui permintaan tersebut. Dia kemudian memerintahkan stafnya untuk menyiapkan dan menyetorkan uang bulanan dalam mata uang dolar Singapura.

Uang tersebut diperuntukkan bagi BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdirektorat Intelijen dan Subdirektorat Penindakan, termasuk Orlando.

Untuk bagian yang diperuntukkan bagi Subdirektorat Penindakan, penyaluran dilakukan melalui Enov Puji Wijanarko. Dari jalur tersebut, uang yang menjadi bagian Gatot juga diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.

Selain itu, Rizal disebut memberikan arahan kepada bawahannya di Direktorat P2 DJBC agar memberikan bantuan terhadap kegiatan Blueray Cargo di lapangan.

“Rizal turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan ‘Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya’,” kata Taufik.

Menurut Taufik, arahan tersebut berkaitan dengan upaya mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik Blueray Cargo sehingga prosesnya tidak berlangsung terlalu lama.

Pemberian uang kepada pegawai Subdirektorat Penindakan diduga bertujuan agar perusahaan John Field memperoleh perlakuan khusus dalam proses penindakan kepabeanan.

“Maksud dari penyampaian RZL ini agar mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan JF agar tidak menunggu terlalu lama. Bahwa pihak JF memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai,” jelas Taufik.

Atas dugaan perbuatannya, Gatot disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gatot juga dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK menyangkakan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Pramono Anung Pantau Intensif Demo di DPR/MPR, Singgung RUU Perampasan Aset

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta terus memantau intensif perkembangan...

Alasan Pemprov DKI Atas Batalnya Peresmian LRT Jakarta Fase 1 Kelapa Gading-Manggarai

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap alasan...

Kandang Kambing Terbakar saat Pemilik Tidur, Gas Metana Bikin Api Membesar

Madiun, OPSI.ID - Kandang kambing milik warga di Desa...

Dahsyatnya Banjir Nepal, 162 Orang Tewas dan Ratusan Belum Ditemukan

Kathmandu, OPSI.ID - Banjir bandang yang menerjang wilayah Nepal...

Jasa Marga Tutup Akses Exit Tol Slipi, Imbas Aksi Demonstrasi di DPR/MPR

‎Jakarta – Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola Ruas...

Petra Sihombing Ungkap Rasa Kagum Lewat Single Bangga

Jakarta - Petra Sihombing kembali hadir dengan sebuah karya...

YOASOBI Bakal Gelar Konser Akbar di Singapura pada Februari 2027 Mendatang

Jakarta - Duo musik sensasi asal Jepang, YOASOBI, resmi...

Perkenalkan Album The User’s Guide to Being Human, The Script Bakal Konser di Jakarta

Jakarta - The Script resmi mengumumkan kembalinya mereka ke...

Berita Terbaru

Popular Categories