KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri, Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar

Uang Bulanan Disalurkan ke Sejumlah Pegawai

John Field disebut menyetujui permintaan tersebut. Dia kemudian memerintahkan stafnya untuk menyiapkan dan menyetorkan uang bulanan dalam mata uang dolar Singapura.

Uang tersebut diperuntukkan bagi BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdirektorat Intelijen dan Subdirektorat Penindakan, termasuk Orlando.

Untuk bagian yang diperuntukkan bagi Subdirektorat Penindakan, penyaluran dilakukan melalui Enov Puji Wijanarko. Dari jalur tersebut, uang yang menjadi bagian Gatot juga diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.

Selain itu, Rizal disebut memberikan arahan kepada bawahannya di Direktorat P2 DJBC agar memberikan bantuan terhadap kegiatan Blueray Cargo di lapangan.

“Rizal turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan ‘Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya’,” kata Taufik.

Menurut Taufik, arahan tersebut berkaitan dengan upaya mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik Blueray Cargo sehingga prosesnya tidak berlangsung terlalu lama.

Pemberian uang kepada pegawai Subdirektorat Penindakan diduga bertujuan agar perusahaan John Field memperoleh perlakuan khusus dalam proses penindakan kepabeanan.

“Maksud dari penyampaian RZL ini agar mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan JF agar tidak menunggu terlalu lama. Bahwa pihak JF memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai,” jelas Taufik.

Atas dugaan perbuatannya, Gatot disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gatot juga dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK menyangkakan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Vokalis Muhammad Irfan Resmi Mengundurkan Diri dari Band Govinda

Jakarta - Grup musik pop-rock terkemuka tanah air, Govinda,...

Burhanuddin Muhtadi: Potensi Gibran Mundur Kecil, Bola Panas Putusan MK Bisa Mengarah ke DPR

JAKARTA, Opsi.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara...

ITPLN dan UTP Malaysia Bangun Jembatan Akademik Global, Perdalam Riset Transisi Energi

Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) menerima mahasiswa Universiti...

Siam Cement Group (SCG) Catat Pertumbuhan Penjualan Tertinggi di ASEAN pada Q2-2026

Jakarta – Siam Cement Group (SCG) mencatat kinerja operasional...

Tampil di Piko Fest Makassar, Rumahsakit Kurasi 2 Band Lokal

MAKASSAR, OPSI.ID -- Band indie legendaris asal Jakarta, rumahsakit,...

Stevan Pasaribu dan Andi Rianto Rilis Single Kolaborasi Berjudul Siapa yang Tahan

Jakarta - Dinamika hubungan interpersonal kembali diangkat ke dalam...

Indro Warkop Siap Tampil di Synchronize Fest 2026, Rayakan Karya Musik Warkop DKI

Jakarta - Ada yang mengejutkan Indro ketika ia berdiri...

Berita Terbaru

Popular Categories