Uang Bulanan Disalurkan ke Sejumlah Pegawai
John Field disebut menyetujui permintaan tersebut. Dia kemudian memerintahkan stafnya untuk menyiapkan dan menyetorkan uang bulanan dalam mata uang dolar Singapura.
Uang tersebut diperuntukkan bagi BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdirektorat Intelijen dan Subdirektorat Penindakan, termasuk Orlando.
Untuk bagian yang diperuntukkan bagi Subdirektorat Penindakan, penyaluran dilakukan melalui Enov Puji Wijanarko. Dari jalur tersebut, uang yang menjadi bagian Gatot juga diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.
Selain itu, Rizal disebut memberikan arahan kepada bawahannya di Direktorat P2 DJBC agar memberikan bantuan terhadap kegiatan Blueray Cargo di lapangan.
“Rizal turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan ‘Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya’,” kata Taufik.
Menurut Taufik, arahan tersebut berkaitan dengan upaya mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik Blueray Cargo sehingga prosesnya tidak berlangsung terlalu lama.
Pemberian uang kepada pegawai Subdirektorat Penindakan diduga bertujuan agar perusahaan John Field memperoleh perlakuan khusus dalam proses penindakan kepabeanan.
“Maksud dari penyampaian RZL ini agar mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan JF agar tidak menunggu terlalu lama. Bahwa pihak JF memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai,” jelas Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, Gatot disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Gatot juga dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, KPK menyangkakan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. []


