Berawal dari Pengembangan Kasus
Taufik menjelaskan, penetapan Gatot sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan DJBC.
Penyidik menemukan dugaan penerimaan uang oleh Gatot dari John Field dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Total uang yang disebut disetorkan John Field kepada sejumlah pihak di Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar.
“Dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026, JF (John Field) selaku pemilik PT BR (Blueray Cargo) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, dan Rp 3,25 miliar di antaranya itu diterima GH (Gatot Heroe),” kata Taufik.
Saat dugaan penerimaan uang berlangsung, Gatot masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Menurut Taufik, uang untuk Gatot disalurkan melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko. Pemberian tersebut disebut dilakukan secara rutin setiap bulan di ruang kerja Enov.
“Jadi, untuk jatah GH itu diberikan oleh EPW (Enov Puji Wijanarko) di ruang kerja yang bersangkutan setiap bulannya,” ujar Taufik.


