Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dipercepat dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR membutuhkan waktu sekitar delapan pekan masa sidang efektif untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, jika dihitung berdasarkan masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, waktu efektif yang tersedia untuk pembahasan RUU tersebut sekitar delapan minggu.

Dalam periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, proses harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna.

Habiburokhman menyebut Komisi III DPR telah melakukan berbagai upaya untuk menyerap masukan publik terkait RUU Perampasan Aset.

“Untuk penyerapan aspirasi, DPR sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan tetap dapat menyampaikan pandangan secara tertulis karena waktu pembahasan yang tersedia semakin terbatas.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan DPR sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat telah terpetakan.

Habiburokhman mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Namun, ia menegaskan penyusunannya tetap harus dilakukan secara hati-hati agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” katanya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Spotify Hadirkan K-Pop ON! Hub, Ruang Baru untuk Penggemar K-Pop

Jakarta - Bagi penggemar K-pop, mengikuti perjalanan seorang artis...

Sheryl Sheinafia Rangkum Perjalanan Emosional dalam 9 Lagu Album Bittersweet

Jakarta – Setelah memperkenalkan sejumlah sisi berbeda dalam perjalanan...

Good Morning Everyone Rilis EP Kalah Bareng Fiersa Besari

Jakarta – Unit pop alternatif asal Semarang, Good Morning...

Respons PDIP soal Jokowi Ingin Bertemu Megawati, Said: Kartu Mati Jangan Dihidupkan

Jakarta — PDI Perjuangan menegaskan hubungannya dengan Presiden ke-7...

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Jakarta — Suahasil Nazara memiliki total harta kekayaan sebesar...

Gantikan Purbaya, Ini Pesan Prabowo kepada Menkeu Suahasil Nazara

Jakarta — Suahasil Nazara langsung mendapat pesan penting dari...

Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pilihan Prabowo Subianto

Jakarta — Suahasil Nazara mendapat kepercayaan baru dalam pemerintahan...

Berita Terbaru

Popular Categories