Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dipercepat dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR membutuhkan waktu sekitar delapan pekan masa sidang efektif untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, jika dihitung berdasarkan masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, waktu efektif yang tersedia untuk pembahasan RUU tersebut sekitar delapan minggu.

Dalam periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, proses harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna.

Habiburokhman menyebut Komisi III DPR telah melakukan berbagai upaya untuk menyerap masukan publik terkait RUU Perampasan Aset.

“Untuk penyerapan aspirasi, DPR sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan tetap dapat menyampaikan pandangan secara tertulis karena waktu pembahasan yang tersedia semakin terbatas.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan DPR sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat telah terpetakan.

Habiburokhman mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Namun, ia menegaskan penyusunannya tetap harus dilakukan secara hati-hati agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” katanya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

MDIS Singapura Tegaskan Gibran Kuliah Penuh Waktu, Raih Advanced Diploma hingga Gelar Bachelor of Science

SINGAPURA, Opsi.id  – Management Development Institute of Singapore (MDIS)...

VODA Resmi Meluncurkan Single Perdana Berjudul Dunia Kita

Jakarta - Industri musik Indonesia kembali kedatangan karya segar...

LINTAS! Luncurkan Single Baru Bertajuk Hanyut

Jakarta - Dinamika kehidupan kerap kali membawa seseorang keluar...

AFC Nations League Bakal Jadi Kualifikasi Piala Dunia 2034, Begini Formatnya

Jakarta, OPSI.ID - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) disebut...

Sea World Ancol Masuki Era Ekowisata Berbasis Teknologi Digital di HUT ke-34

Jakarta - Memasuki fase kematangan institusional di tahun kelahirannya...

AI Minum Air Waduk Jatiluhur: Mengapa Proyek Rp3,5 Triliun Bisa Dibangun Tanpa AMDAL dan PBG?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Anya Geraldine dan Omar Daniel Bintangi Video Klip Terpesona Milik BCL & Josh Flo

Jakarta - Dunia musik tanah air kembali disuguhkan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories