Usai Tragedi Kramat Jati, Keluarga Hammam Mengaku Diminta Tak Tempuh Jalur Hukum oleh Pemda DKI

Jakarta — Keluarga almarhum Hammamshidqi Hammammuthi, pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 6 Jakarta yang meninggal dalam kecelakaan di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, mempertanyakan langkah Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang disebut meminta keluarga menandatangani surat pernyataan untuk tidak menempuh jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan keluarga setelah surat yang diserahkan Ery Yusnovi, orangtua Hammam, kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Jumat, 21 Agustus 2026, ditindaklanjuti dengan kedatangan aparatur Kelurahan Cawang ke kediaman keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga Hammam, Odie Hudiyanto, mengatakan kedatangan Lurah Cawang Gia Junian Putranto bersama Ketua RW 006 dan dua staf kelurahan justru membuat keluarga merasa berada dalam tekanan.

Menurut Odie, peristiwa tersebut terjadi setelah salat Jumat pada 21 Agustus 2026. “Keluarga korban didatangi oleh Lurah Cawang bersama Ketua RW dan dua staf kelurahan. Dalam kesempatan tersebut, keluarga diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang pada intinya menyatakan tidak akan melakukan penuntutan hukum dalam bentuk apa pun,” ujar Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum keluarga korban dalam siaran pers yang diterima media ini pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dalam surat yang disebut disiapkan untuk ditandatangani keluarga, terdapat poin yang menyatakan bahwa pihak keluarga, atas dasar ketulusan dan rasa kemanusiaan, memaafkan kejadian tersebut serta tidak akan melakukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak mana pun yang terlibat.
Surat tersebut juga disertai materai senilai Rp10.000.

Odie menilai permintaan tersebut sangat tidak tepat, terlebih keluarga masih berada dalam suasana duka setelah kehilangan Hammam, putra sulung yang menjadi harapan keluarga.
“Permintaan untuk menandatangani pernyataan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata tentu menjadi persoalan serius bagi keluarga. Mereka masih berduka atas kehilangan anaknya, sehingga tindakan seperti ini justru berpotensi semakin memperdalam luka yang dirasakan keluarga,” katanya.

Hammamshidqi Hammammuthi diketahui meninggal setelah mengalami kecelakaan tragis di kawasan Pasar Kramat Jati pada 17 Agustus 2026. Saat kejadian, Hammam tengah dalam perjalanan menuju sekolah untuk mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelum insiden tersebut, keluarga korban telah menyampaikan aspirasi kepada Gubernur DKI Jakarta terkait kondisi Jalan Pasar Kramat Jati yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Dalam surat tersebut, keluarga meminta agar aktivitas perdagangan ikan hasil laut dan sayur-mayur yang menggunakan badan jalan ditata atau dihentikan karena dinilai menyebabkan ruas jalan menjadi semakin sempit dan licin.

Kondisi jalan disebut semakin berisiko karena terdapat aliran air maupun limbah yang dibuang ke badan jalan. Akibatnya, permukaan jalan menjadi basah sejak malam hingga siang hari.

Keluarga juga menyebut kondisi serupa bukan baru terjadi sekali. Mereka menilai kecelakaan di kawasan tersebut telah berulang dan semestinya menjadi perhatian serius pemerintah dalam melakukan penataan lingkungan serta aktivitas perdagangan.

“Yang dipersoalkan keluarga bukan hanya peristiwa kecelakaannya, tetapi juga adanya dugaan pembiaran terhadap kondisi lingkungan dan penggunaan badan jalan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Odie.

Atas peristiwa tersebut, keluarga Hammam meminta adanya pertanggungjawaban atas kondisi yang mereka nilai turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Pertanggungjawaban yang diminta keluarga mencakup kerugian material maupun immaterial yang mereka alami setelah kehilangan Hammam.

Odie menegaskan keluarga saat ini ingin agar persoalan tersebut dapat diusut secara transparan dan tidak berhenti pada permintaan agar keluarga memaafkan serta tidak menempuh proses hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

MDIS Singapura Tegaskan Gibran Kuliah Penuh Waktu, Raih Advanced Diploma hingga Gelar Bachelor of Science

SINGAPURA, Opsi.id  – Management Development Institute of Singapore (MDIS)...

VODA Resmi Meluncurkan Single Perdana Berjudul Dunia Kita

Jakarta - Industri musik Indonesia kembali kedatangan karya segar...

LINTAS! Luncurkan Single Baru Bertajuk Hanyut

Jakarta - Dinamika kehidupan kerap kali membawa seseorang keluar...

AFC Nations League Bakal Jadi Kualifikasi Piala Dunia 2034, Begini Formatnya

Jakarta, OPSI.ID - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) disebut...

Sea World Ancol Masuki Era Ekowisata Berbasis Teknologi Digital di HUT ke-34

Jakarta - Memasuki fase kematangan institusional di tahun kelahirannya...

AI Minum Air Waduk Jatiluhur: Mengapa Proyek Rp3,5 Triliun Bisa Dibangun Tanpa AMDAL dan PBG?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Anya Geraldine dan Omar Daniel Bintangi Video Klip Terpesona Milik BCL & Josh Flo

Jakarta - Dunia musik tanah air kembali disuguhkan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories