Jakarta - Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa ia telah berstatus sebagai mualaf sejak tahun 2017. Namun, perpindahan agamanya dikatakannya belum tercacat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Hal ini disampaikan Ferdinand dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Selasa 15 Februari 2022.