Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidikan untuk mengusut Kasus Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Paniai, Papua, pada 2014 lalu.
Pembentukan itu tertuang dalam surat perintah penyidikan yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 3 Desember 2021.