Video Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:10
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana (tengah). (foto: tangkapan layar).

Kejagung: Keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Belum Menyentuh Substansi

Editor: Aprizal Manalu

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa surat dakwaan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sudah lengkap, cermat, dan jelas.

Demikian disampaikan Ketut, merespons nota keberatan dari kedua tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lebih lanjut, dia berpendapat keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Baca juga: Respons Dakwaan Sambo dan Putri, Kejagung: Tak Ada Celah untuk Keberatan!

Eksepsi penasihat hukum terdakwa, lanjutnya, hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.

Berita terbaru lainnya