Video Selasa, 15 Februari 2022 | 19:02
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto:Opsi/Istimewa)

Kemenaker Ungkap Alasan JHT Baru Bisa Cair Usia 56 | Opsi.id

Editor: Victor Jo

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya mengungkap alasan program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah pensiun atau menginjak usia 56 tahun.

Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat tidak lagi produktif karena sudah menginjak masa tua. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, menurutnya, maka program itu tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.

Berita terbaru lainnya