Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku tengah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait tata cara persyaratan dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
Menaker menegaskan, saat ini pihaknya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).