Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 ini.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia, kata dia, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.
Baca juga: Menaker: Upah Minimum 2023 Bakal Lebih Tinggi dari 2022
Persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri, kata Ida, telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.