Jakarta - Polisi telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama, atas ulahnya yang mengunggah informasi perihal penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Sosok Joseph dinilai sengaja menimbulkan kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi E Zulpan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi, yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Dari hasil pemeriksaan, Joseph mengakui perbuatannya, tidak lagi berkilah masalah kehilangan ponsel.