News Senin, 02 Februari 2026 | 17:02

Anggota DPRD DKI Pandapotan Sinaga Soroti Peredaran Tramadol di Tanah Abang

Lihat Foto Anggota DPRD DKI Pandapotan Sinaga Soroti Peredaran Tramadol di Tanah Abang Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Pandapotan Sinaga saat ditemui di ruangannya Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 2 Febriari 2026. Foto: Morteza Syariati Albanna.

Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Pandapotan Sinaga manyoroti peredaran liar obat jenis G bermerek Tramadol yang merajalela di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut dia, urusan penegakan hukum, tentunya merupakan ranah dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Tanah Abang. Pandapotan Sinaga mendorong institusi Korps Bhayangkara untuk segera bertindak terkait peredaran liar Tramadol.

"Tergantung kemampuan Kapolres. Kita kan berharap penegakan hukum berjalan. Kita enggak mungkin turun langsung, karena itu sudah masuk ranah hukum. Itu tugas kepolisian," kata Pandapotan Sinaga saat diwawancarai di ruang kerjanya DPRD DKI Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Oleh sebab itu, ia meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung untuk menangkapi para penjual ilegal obat keras ini agar timbul efek jera.

"Kapolres harus bekerja keras untuk membersihkannya. Strateginya ya penindakan. Tangkap dulu, buat efek jera, expose. Jangan pemanggilan terus. Tangkap ramai-ramai," tutur politisi PDIP dari Dapil DKI Jakarta 1 yang meliputi Kodya Jakarta Pusat itu.

Pandapotan Sinaga menerangkan, penertiban ataupun penangkapan pedagang tramadol bukan tugas dari Satpol PP, yang menjadi perangkat dari Pemerintah Provisi atau Pemprov DKI Jakarta.

"Bukan Satpol PP yang kurang tegas. Satpol PP enggak bisa turun untuk penindakan hukum pidana. Kalau Satpol PP turun sendiri, nanti malah dilawan. Yang bisa membuktikan dan memutuskan pelanggaran hukum itu kepolisian," ucapnya menegaskan.

Menurut dia, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP tidak bisa menindak para pengedar Tramadol yang sudah kian meresahkan ini.

"Satpol PP itu membantu Pemprov, bukan penegakan hukum pidana. Mereka bisa mengumpulkan informasi di lapangan. Kalau ada polisi, Satpol PP bisa ikut membantu pengamanan lokasi, bukan penangkapan," tuturnya.

"Bukan lambat. Ada tindakan. Pemprov DKI menjalankan pelayanan maksimal. Jangan ditarik seolah pemerintah lalai. Penegakan hukum tetap ranah kepolisian," ujar Pandapotan Sinaga menambahkan.

Menurut dia, untuk memberantas persoalan narkotika di Jakarta, sudah harus dilakukan koordinasi lintas sektor.

"Koordinasi harus berjalan. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan. Pemerintah pasti sudah menginstruksikan," ucapnya.

Di sisi bersamaan, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan gaya hidup sehat melalui olahraga dan menjauhi narkoba.

"Pak Pramono Anung juga mengajak kita meningkatkan kegiatan positif, olahraga, sosial, supaya menjauhkan masyarakat dari hal-hal seperti itu," kata Pandapotan Sinaga. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya