Jakarta - Propam Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa tujuh anggota polisi yang terlibat dan menjadi saksi dalam kasus tewasnya tahanan bernama Arkin di dalam sel Polsek Katikutana.
"Kita sudah periksa tujuh anggota Polsek Katikutana yang berkaitan dengan meninggalnya korban di tahanan," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto kepada wartawan di Kupang, dikutip Opsi di Jakarta, Senin, 13 desember 2021.
Ia menyebutkan tujuh anggota polisi itu, tiga di antaranya adalah petugas piket yang bertugas di Polsek Katikutana. Sementara empat orang lainnya terlibat langsung dalam penangkapan Arkin pada Rabu, 8 Desember 2021.
Keempat anggota Polsek Katikutana itu diduga ikut melakukan tindak penganiayaan terhadap korban. Namun, dari hasil pengakuan mereka, kata Irwan, hanya memukul pada bagian tangan dan kaki.
"Jadi tidak ada penembakan sama sekali. Mereka mengaku hanya memukul di kaki dan tangan. Jadi tidak ada luka tembak sama sekali," ucap dia.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, dirinya tidak main-main dengan anggota yang terlibat dan menjadi dalang tewasnya tahanan di dalam sel Polsek Katikutana.
"Siapa pun anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Irwan.
Irwan memastikan, saat ini keempat personel polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Arkin sudah diamankan di tahanan Polres Sumba Barat.
Untuk diketahui, seorang tahanan Polsek Katikutana, yakni Arkin warga Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Barat, NTT, tewas di ruang tahanan karena diduga dianiaya oleh beberapa anggota polisi.
Arkin ditangkap di rumah pamannya bernama Andreas Maki Pawolung pada Rabu malam, 8 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 Wita karena diduga melakukan penganiayaan dan pencurian ternak. Pihak keluarga korban mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu dan mereka menuntut keadilan atas kematian Arkin. []