Reo - Mantan kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) HN 59 tahun dan bendahara MA 43 tahun terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Salesius Guntur pada saat mendampingi kadis Pendidikan, Frans Gero kunjung ke SMPN 1 Reo.
"Mantan kepseknya sudah dijatuhkan putusan 2 tahun dan bendaharanya putuskan 3 tahun. Denda uang pengganti kepada mantan kepsek sebesar Rp 25 juta dan bendaharanya Rp 250 juta," ujar Kepala Cabang Kejaksaaan Reo, Jumat 3 Desember 2021.
Selain dua orang tersebut, Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo juga sedang mendalami operatornya.
"Operatornya kita masih dalami terkait dengan kasus ini, dia sudah kembalikan sebagian uang negara sejumlah Rp 200-san juta," katanya.
Salesius juga menjelaskan modus korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Reo.
"Ada empat modus besar yaitu, membuat laporan fiktif, markup, pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan kwitansi, kelebihan pembayaran gaji terhadap pegawai dan guru honorer," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero menyampaikan terima kasih kepada pihak Cabang kejaksaan Negeri Manggarai di Reo yang membantu melakukan penyuluhan hukum kepada pengelolaan dana BOS kepada kepala sekolah, Bendahara sekolah di kabupaten Manggarai.
Frans beharap kasus korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Reo tidak lagi teejadi di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Manggarai.
"Kami berterima kasih kepada Kacabjari Reo sudah melakukan penyuluhan hukum. Harapan kami peristiwa kemarin di SMPN 1 Reo tidak terulang. Maka dari itu, harus kelola dana BOS dengan transparan dan akuntabel,"ucap Ketua PA GMNI Manggarai itu. []