Jakarta,- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut berdasarkan perintah penyidikan Kepala Kejati DKJ Nomor: PRINT 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Lebih lanjut, kata Syahron, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi yang berbeda, yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rumah Tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurutnya, hasil dari serangkaian tindakan itu, penyidik menyita beberapa barang elektronik, diantaranya sejumlah unit Laptop, Handphone, PC dan flashdisk untuk nantinya dilakukan analisis forensik.
"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti," kata Syahron di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, kasus tersebut mulai digarap penyidik Kejati DKJ pada bulan November 2024 dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Dari hasil tersebut, penyidik telah menemukan peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut. Tidak berangsur lama pada tanggal 17 Desember 2024 Kejati DKJ menaikkan ke tahap penyidikan.[]