SIANTAR - Bunga papan ukuran besar berdiri di Jalan Sudirman, persisnya di dekat kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Senin, 27 Oktober 2025.
Bunga papan itu tampak mencolok karena diletakkan di trotoar. Ruas jalan merupakan wilayah jalur sibuk lalu lalang kendaraan.
Bunga papan di dekat kejaksaan bertuliskan: "Bara Hati - Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal Memberikan Apresiasi kepada Jaksa Ester serta Mendukung Penuh Upaya Banding Terhadap Vonis Ringan 2,6 Tahun Ratu Ekstasi Dj Tata Nabila".
Sedangkan di dekat kantor pengadilan bertuliskan: "Bara Hati - Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal Mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk Menjatuhkan Hukuman Seberat- beratnya kepada Ratu Ekstasi Dj Tata Nabila dkk".
Informasi dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ester Harianja menuntut terdakwa kasus narkotika Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat masing-masing 8 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa dibuktikan bersalah memiliki narkotika sebagaimana Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan di PN Pematangsiantar pada Selasa, 30 September 2025, majelis hakim diketuai Rinding Sambara berpendapat lain, menghukum atau vonis terdakwa Tata Nabila dan Doni Surya selama 2 tahun 6 bulan, serta terdakwa Anggi Hidayat selama 2 tahun 4 tahun penjara.
Majelis hakim membuktikan ketiga terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis itu, Jaksa Ester Harianja menyatakan banding. Memori banding sudah dilayangkan secara resmi melalui Pengadilan Negeri Pematangsiantar. []