Medan - Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara, akhirnya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin, 17 Juni 2019, sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Tangkahan Manggis, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara.
Pelaku adalah Holmes Simbolon (43), ditangkap pada Rabu, 1 Juni 2022, sekitar pukul 22.48 WIB di rumahnya di Desa Sei Buluh, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku curas tersebut.
"Saat itu, korban Netty bersama temannya berada di dalam rumah. Tiba-tiba pelaku masuk dan mengancam saksi Yuliyatun dan Susilawati menggunakan pisau dan meminta perhiasan dan uang, namun tidak diberikan korban," kata Anhar melalui Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda S Manurung, Selasa 7 Juni 2022.
Pada saat itu, pelaku Holmes Simbolon juga melakukan tindakan asusila terhadap korban Netty.
"Setelah itu, lima pelaku mengikat empat korban dan mengumpulkannya di kamar belakang, kemudian menggasak barang berharga dari rumah itu berupa motor Supra X 125, empat HP, satu cincin dan tiga puluh bungkus rokok," ujarnya.
Kemudian Rabu, 1 Juni 2022, sekira pukul 22.48 WIB, Tim 1 Unit Resum menemukan keberadaan pelaku Holmes Simbolon sedang berada di dalam rumahnya dalam keadaan tidur.
"Tim langsung menggeledah dan berhasil mengamankan Holmes Simbolon di rumahnya di Desa Sei Buluh, Kecamatan Bilah Hilir," tuturnya.
Dari hasil interogasi, sambungnya, Holmes Simbolon mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana kekerasan.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHP, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," ucapnya.[]