Jakarta, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara tiga terdakwa kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Seorang di antaranya atas nama terdakwa Helena Lim selaku Manager PT QSE yang kerap dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), yakni Suparta (SP) selaku Direktur Utama dan Reza Adriansyah selalu Direktur Pengembangan.
“Pelimpahan berkas perkara ketiga terdakwa telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Harli mengatakan, terdakwa Reza Andriansyah terdaftar dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024, sementara terdakwa Suparta dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024 dan terdakwa Helena dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Suparta dan Helena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap ketiga terdakwa tersebut, Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Harli.[]