Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 4 orang anggota kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) di Jawa Tengah (Jateng), Senin, 14 Februari 2022. Keempat terduga teroris tersebut berinisial, RAB, AJ, NU dan M.
"Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror, melakukan penegakan hukum terhadap 4 orang anggota kelompok JI, pada tanggal 14 Februari 2022 di Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin, 14 Februari 2022.
Dalam kesempatan itu, dia belum menjelaskan secara detil, peran dari keempat anggota teroris JI Jawa Tengah tersebut, sehingga dilakukan penegakan hukum.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy telah menyampaikan empat terduga teroris itu ditangkap di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Batang, Sragen dan Sukoharjo.
Penegakan hukum terhadap kelompok terorisme JI juga dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Kamis, 10 Februari 2022, menangkap tiga orang terduga, masing-masing berinisial CA, M dan R.
Tersangka CA diketahui sebagai Ketua JI cabang Bengkulu, aktif melakukan perekrutan anggota termasuk merekrut tersangka M dan R. Kemudian pada Senin, 31 Januari 2022, Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap dua terduga teroris anggota kelompok JI di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.[]