Pilihan Sabtu, 04 Desember 2021 | 14:12

Dikriminalisasi Orang Tuanya Sendiri, Ibu Muda Ini Tulis Surat ke Iriana Jokowi

Lihat Foto Dikriminalisasi Orang Tuanya Sendiri, Ibu Muda Ini Tulis Surat ke Iriana Jokowi James dan Elisabet yang dikriminalisasi oleh orang tuanya berkirim surat ke Ibu Negara Iriana Jokowi

Jakarta - Sungguh nestapa nasib yang dialami Elisabet Oktavia Sirait (29) dan James Silaban (29). Mereka adalah pasangan suami istri yang `diseret` ke penjara oleh Lisbon Sirait, atas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan. Lisbon sesungguhnya merupakan ayah kandung dari Elisabet. Dia tak sudi Elisabet membangun mahligai rumah tangga bersama James, pria yang bukan dari golongan ningrat.

Bahkan, Lisbon bersama istrinya, Nurbetti, tega merebut bayi mungil, buah hati Elisabet dengan James. Berbekal sepucuk `surat sakti` yang ditandangani pihak Kementerian Hukum dan HAM dan pengadilan, bayi yang amat butuh diasup air susu ibu (ASI) ini diambil paksa oleh kakek neneknya, tiga hari setelah Elisabet melahirkan.

Singkat waktu bagi Elisabeth, memeluki dan menciumi Dantas Sebastian Silaban Putra, buah cintanya dari pernikahan dengan James Silaban.

Elisabet kini masih mendekam di dalam penjara bersama James dan Victor Harianja. Nama terakhir ini yang dituduh memalsukan tanda tangan Lisbon di dalam Surat Keterangan Pernikahan Elisabet dan James di gereja. Buntut dari peristiwa itu menyeret ketiganya menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Suatu waktu, Elisabet merasa gundah gulana. Hatinya teriris. Menitikkan air mata sepanjang hari pun akan dirasa sangat melelahkan. Saat itu, batiniah keibuannya bermain. Ingin rasanya menggendong, memeluk, menyusui si buah hati yang berada di Jakarta. Namun, apa daya, ia tak bisa beranjak kemana-mana, hanya bisa meratapi segala keironian ini dari balik jeruji besi di Tanah Sumatera.

Bagusnya, Elisabet tetap berusaha mencoba melawan keadaan. Dia merasa harus mendapatkan keadilan. Dalam kondisi pelik ia tak hilang akal. Perempuan tangguh ini mengungkap segala isi hatinya, melalui surat empat halaman, ditujukan kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

Di dalam surat curahan hati dari ibu ke ibu itu, Elisabet membuka kasus yang membelenggunya ini erat dengan persoalan harta gana-gini.

Elisabet pun mengungkap sosok Lisbon, ayahnya, bekerja di Kementerian Keuangan, duduk di kursi Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran. Elisabet mengaku diminta sesegera mungkin alihserahkan harta kepada orang tuanya. Jika itu terjadi, maka Lisbon dan Nurbetti bakal hentikan kasus ini alias cabut laporan.

Berikut transkrip surat lengkap yang Elisabet tulis ditujukan agar dibaca Ibu Negara dikutip dari Beritariau.com:

"Dear, Ibu Iriana Jokowi

Ibu negara yang saya hormati, perkenalkan saya:

Nama : Elisabeth Oktavia

Umur : 29 Tahun

Dear.... Ibu Iriana Joko Widodo, perkenankanlah saya menyampaikan keluh kesah dan derita yang saat ini membelenggu kehidupan dan menghadiahi saya dengan tetesan air mata.

Ibu, saya seorang wanita dan sekaligus seorang ibu muda dari bayi mungil berjenis kelamin laki-laki yang saya beri nama Dantas Sebastian Silaban, saya melahirkan buah hati saya pada tanggal 14 Oktober 2021 di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

Saat ini saya sedang menjalani proses hukum akibat dari laporan orang tua kandung saya, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan. Padahal sejatinya tuduhan itu adalah alasan karena sejak saya dan suami saya berpacaran, orang tua saya memang tidak merestui hubungan kami dan karena alasan status sosial suami saya yang berasal dari keluarga miskin.

Saat ini saya dan suami saya serta wali nikah saya sedang ditahan di lembaga permasyarakatan Pekanbaru. Saya ditahan sejak pelimpahan berkas perkara dari Polda Riau ke Kejaksaan tinggi Riau sejak 22 September 2021. Sementara suami dan wali nikah saya ditahan sejak 2 Agustus 2021.

Sebelum saya ditahan, pihak orang tua saya selalu menawarkan akan membebaskan suami dan wali nikah saya, asalkan saya mengalihkan harta yang menjadi milik saya agar saya serahkan kepada keluarga saya. Tapi karena tidak itu saya lakukan mereka tidak mencabut laporan.

Dear.... Ibu Iriana Joko Widodo sebenarnya orang tua saya/ayah saya adalah orang yang baik penuh tanggung jawab dan penyayang terhadap keluarganya dan saya tidak menyangka beliau tega melakukan ini semua kepada saya, suami saya, dan anak hasil pernikahan kami. Ayah saya bekerja di Kementerian Keuangan dengan menjabat sebagai Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Angggaran dan ibu saya adalah ibu rumah tangga yang baik.

Adapun tujuan pemalsuan yang dialamatkan kepada saya, suami saya dan wali nikah saya sebenarnya merupakan tumbuhan yang sangat keji. Karena pernikahan yang kami lakukan berdasarkan peraturan Gereja GPDI Samuel pusat Siantar yang beralamat di Jalan Mangkubumi nomor 2, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru yang telah memberkati pernikahan kami.

Dear.... Ibu Iriana Joko Widodo. Salahkah kami menikah sesuai Iman kami? Atau apakah kami yang salah menempatkan Iman kami? Sedari awal suami saya dan wali nikah saya telah menyampaikan kepada Pendeta gereja kalau orang tua saya tidak setuju dengan pernikahan kami, tetapi mengapa tiba-tiba ada nama ayah saya dalam surat yang isinya saja kami tidak baca.

Memang benar saya, suami saya dan pihak lain yang hadir dalam pernikahan tersebut telah salah. Karena, menandatangani surat tanpa tahu isi surat tersebut tetapi hal itu kami lakukan karena yang menyuruh tanda tangan adalah pihak gereja yang mana saya Imani adalah Imam berdasarkan agama saya.

Dear.... Ibu Iriana Joko Widodo, Derita saya seolah tiada berhenti di atas penahanan yang suami saya dan wali nikah saya dan sewaktu masih ditahan di rutan Polda Riau saya mengalami kontraksi persalinan lalu saya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Jalan Kartini, Pekanbaru. Saya kemudian melahirkan bayi mungil berjenis kelamin laki-laki yang saya beri nama Dantas Sebastian Silaban Putra saya pada tanggal 14 Oktober 2021 di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru tanpa didampingi suami saya.

Dear.... Ibu Iriana Joko Widodo. Saya tidak seberuntung ibu-ibu lainnya yang bebas memeluk, membesarkan dan menggendong bayi mungil yang saya lahirkan setelah melahirkan pada tanggal 14 Oktober 2021. Saya akhirnya harus berpisah dengan anak saya pada tanggal 16 Oktober 2021. Dan yang lebih parah, bayi saya dibawa oleh orang tua saya yang mana telah menyebabkan saya, suami saya, dan wali nikah saya dipenjara. Bayi saya dibawa ke Jakarta... Suami saya sedetikpun belum melihat anaknya, saya menjerit di dalam hati atas kesewenangan dan kejoliman yang terjadi dan menerpa saya.

Dear.... Ibu Iriana Joko Widodo saya akhirnya harus bertarung menahan rasa sakit menahan produksi ASI pada keibuan saya. Karena saya tidak bisa memberikan ASI kepada anak saya, dan saya juga harus menahan sakitnya menahan rindu memeluk, mencium, dan menimang bayi mungil saya.

Dear.... Ibu Iriana Joko Widodo Saya tidak tahu lagi harus berbuat apa dan minta tolong pada siapa selain hanya bisa berdoa dan terus berdoa, Semoga Tuhan Yang Maha Esa mendengar Tangis Dalam Doa saya dan juga semoga surat terbuka ini sampai ke ibu Iriana Joko Widodo, Tolong dengarkan rintihan permohonan keadilan dari seorang Ibu yang juga sekaligus rakyat Ibu.

Pekanbaru, 16 November 2021

Tertanda tangan Bermatrai

Elisabeth Oktavia"

Peristiwa Persidangan

Elisabeth telah mengungkap profesi ayahnya, jelas bukan orang sembarang. Putranya yang baru berusia 3 hari itu diambil paksa oleh orangtuanya, tanpa persetujuan dari Elisabet dan James. Hanya berbekal `surat sakti` tadi.

Tiga hari pascamelahirkan, Elisabet diantar ke Lapas Perempuan di Pekanbaru, Sabtu, 16 Oktober 2021 lalu. Sejak saat itu, ia terpisah jauh dengan bayi lelaki yang lahir dari rahimnya.

"Saat itu, kondisi saya sangat lemah pascamelahirkan," kata Elisabet saat dilakukan video call bersama suaminya James Silaban, usai sidang online di PN Pekanbaru. Keduanya, video call saat ditahan di Rutan Sialang Bungku Pekanbaru, Kamis, 21 Oktober 2021 lalu.

Sementara James merasa sangat sedih dan kecewa. Sebab, belum sedetik pun menatap langsung Dantas Sebastian Silaban Putra, yang diambil paksa oleh mertuanya.

"Kenapa mertua saya (Lisbon), mengambil anak kami yang baru umur 3 hari. Mereka yang melaporkan kami berdua, kenapa mereka juga mengambil anak kami. Saya belum melihat buah hatiku seperti apa wajahnya," timpal James.

Pada saat melahirkan itu, Ibu James sendiri yang menemani Elisabet. "Akan tetapi, mama saya tidak bisa melihat cucunya sendiri," kata James lagi.

James pun meminta keadilan kepada penegak hukum untuk mengembalikan bayi mungil itu ke pangkuannya.

"Dia darah dagingku dan (saya) ingin melihatnya. Kepada penegak hukum, saya meminta keadilan untuk bisa melihat anak dan buah hati saya dengan Elisabeth yang diambil paksa oleh mertua saya. Saya ingin melihat anak saya yang lahir ke dunia," ucapnya.

Darwis Sinaga yang merupakan pengacara dari James dan Elisabet pun merasa keberatan, Pihak Pelapor diberikan izin menguasai bayi kliennya, yang saat ini masih meringkuk di penjara, atas kasus yang dilaporkan oleh tiga pihak.

Lisbon dan Nurbetti adalah orang tua Elisabeth. Namun, dalam kasus ini, kedua orang tersebut berstatus sebagai Pelapor.

"Pertama, menurut surat dakwaan, Lisbon Sirait melapor ke Polda Riau," kata Darwin, Rabu, 17 November 2021.

Kedua, lanjutnya, menurut Surat Panggilan Ditreskrimum Polda Riau dengan nomor: S.pgl/652/VI/RES1.9./2021, menyebutkan bahwa pelapor kliennya Abel Tua Sirait.

Ketiga, setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, nama Pelapor berubah menjadi Nurbetti.

"Nama pelapor kembali berubah saat kejaksaan mengeluarkan surat perpanjangan tahanan. Nah, jelas ketiga pihak ini adalah pihak Pelapor, tapi bayi terlapor dalam penguasaan Pelapor. Hukum macam apa ini?" ucap Darwin dengan nada terheran-heran.

Menurut Darwin, surat perpanjangan tahanan itu dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor B-2523/L.4.1./Eku.1/08/2021. Ia juga mempertanyakan proses pengambilan Bayi Elisabet yang tidak jelas dasarnya karena hanya bermodalkan sepucuk surat berjudul `Surat Permohonan dan Tanda Terima`.

"Kami dari tim Penasihat Hukum menduga ada Penyelundupan Hukum. Ini lah namanya pengaruh dari `Relasi Kuasa`," ujar Darwin.

Mirisnya, Darwis Sinaga selaku kuasa hukum Elisabet dan James, yang hendak melaporkan kasus pengambilan anak tanpa izin itu, belakangan laporannya malah ditolak mentah-mentah oleh Polda Riau.

Bahkan, Kak Seto dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau Ester Manurung pun disebut-sebut sempat berkunjung ke rumah Lisbon dan Nurbetti di Ibu Kota Jakarta. Namun, pihak rumah yang dituju sesuai alamat Lisbon mengatakan mereka salah alamat.

Dari segi hukum, Ester berpendapat perihal proses pengambilan anak dari orang tua asli, ada proses dan aturan yang mengatur. Lisbon dan Nurbetti, menurut Ester, sudah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA), karena sudah memisahkan anak dengan orang tua kandung tanpa izin dan persetujuan dari James dan Elisabet. Ester menekankan, semua ada proses dan aturannya, tidak bisa mengambil bayi begitu saja.

"Terkecuali orangtua sedang mengalami gangguan jiwa," ucap Esther, Senin, 09 Oktober 2021 lalu.

"Tidak ada istilah rawat sementara, adopsi sementara, atau karena orangtuanya di Lapas dan bayi tidak dibolehkan masuk lapas karena Covid-19. Tanpa persetujuan orang tua, bayi tidak boleh dirawat siapapun. Sekalipun Kakek, Nenek, Opa, Oma nya," tegasnya.

Persoalan di KPK

Meneruskan laporan Independensi.com, hal paling mendasar dari kasus ini adalah adanya investasi dari uang Lisbon Sirait sendiri disimpan atas nama putrinya Elisabet di berbagai tempat penyimpanan uang, termasuk Philip Securitas Indonesia.

Elisabet sempat bercerita di kantin Polda Riau, yang paling ditakutkan Lisbon Sirait adalah adanya uang simpanan di Philip Securitas Indonesia atas nama Elisabet sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu masih banyak simpanan termasuk rumah dan harta lainnya, dari pejabat negara tersebut, tidak pernah dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Orangtua saya menduduki jabatan salah satu Direktur. Hartanya sangat banyak, dalam bentuk uang simpanan di bank, di bursa saham, bangunan rumah toko (Ruko), rumah kontrakan, tanah kosong dan lain-lain. Termasuk rumah yang saat ini diperuntukkan sebagai gereja di Jalan Prambanan I Blok A nomor 15 RT 02/RW 12, Cibodas Baru -Tangerang, Banten, namun hanya sebagian kecil yang dilaporkan. Salah kan?” ujar Elisabet dengan nada tanya.

Lisbon Sirait Diperiksa KPK

Dalam laporan Beritariau.com, Lisbon Sirait disebut-sebut menjabat sebagai Direktur Sistem Perimbangan Keuangan di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Kepada Hakim di Persidangan PN Pekanbaru, ia mengaku diperiksa oleh KPK terkait LHKPN dirinya sebagai Pejabat Tinggi Negara.

Pemeriksaan itu, diduga terkait hartanya yang berjumlah fantastis yang disimpannya atas nama anak-anaknya, termasuk atas nama Elisabet berjumlah miliaran Rupiah.

Dalam dakwaan Victor, Lisbon mengaku jika pernikahan Elisabet dan James terjadi, maka harta keluarganya atas nama Elisabeth berpotensi dikuasai pasangan muda itu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya