Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut lima dari 10 prinsip pemasyarakatan sejalan dengan keadilan restoratif.
Demikian disampaikan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Pujo Harinto.
"Pada dasarnya restorative justice itu sudah ada di pemasyarakatan sejak lama," kata Pujo Harinto di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Adapun lima prinsip pemasyarakatan itu adalah ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka (narapidana) dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna (pemulihan).
Kedua, penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan. Ketiga, memberikan bimbingan bukan penyiksaan agar narapidana bertobat.
Keempat, negara tidak berhak membuat narapidana menjadi lebih buruk atau lebih jahat dari sebelum dijatuhi pidana.
Kelima, selama narapidana kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya, maka narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan masyarakat.
Dia mengatakan, Ditjenpas mengadopsi kebijakan yang berkaitan dengan keadilan restoratif dari standar minimum rules pada tahun 1964, tepatnya 27 April pada Konferensi Lembang.
Bahkan, katanya, merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah, batas, dan cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila.
Hal tersebut dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan.
"Intinya agar mereka dapat hidup secara wajar di tengah masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, Pujo Harinto menyebut keadilan restoratif sudah sejalan dengan proses reintegrasi sosial yang diterapkan pemasyarakatan.[]