Bali - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Turki bernama Can Yigit 33 tahun dan Musa Balca 34 tahun pelaku tindak kejahatan skimming di wilayah provinsi itu.
"Telah diamankan dua warga Turki yang melakukan tindakan skimming di salah satu ATM di wilayah Bali," kata Direktur Reskrimum Kombes Pol Ary Satriyan, di Mapolda Denpasar, Bali, Kamis 9 Desember 2021.
Ia menerangkan terungkapnya aksi pelaku berawal dari petugas pihak Bank Mandiri yang melakukan pengecekan Mesin ATM di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, para Jumat 19 November lalu.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata gembok pengunci rangka atau boks Mesin ATM di dalam rusak dan di dalam boks mesin ditemukan sebuah alat berwarna putih berupa alat router yang telah terpasang dalam modem mesin. Akhirnya, pihak bank langsung melaporkannya ke Polda Bali.
Selanjutnya, saat dilakukan pengecekan CCTV terlihat dua pelaku tersebut datang ke Mesin ATM mengendarai sepeda motor dan memasang alat skimming tersebut.
"Terlihat para pelaku masuk ke dalam ATM, lalu membongkar gembok boks atau casing pada Mesin ATM menggunakan kunci pass. Kemudian, memasang alat route dan juga memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad Mesin ATM," jelasnya.
Dari rekaman CCTV tersebut, kemudian polisi melakukan lidik dan menganalisa data dan pada Minggu 21 November hingga Senin 22 November.
Pihak kepolisian melakukan pengingatian di seputaran TKP. Lalu, pada pukul 01.30 Wita terlihat dua pelaku mengendarai sepeda motor di Mesin ATM .
Petugas yang mencurigai gelagat aneh itu lalu membuntutinya hingga mengamankan dua WN tersebut di pinggir Jalan Tangeb, Kabupaten Badung, Bali.
Tak sampai di situ, polisi langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal sementara kedua pelaku di sebuah vila di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti 1 set Wi-Fi Router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP dan berisi pin rekening, dan 201 kartu warna
gold bertuliskan VIP tanpa nomer pin rekening.
Kemudian, 195 kartu warna putih tanpa pin, 1 buah magnetic card reader, uang senilai Rp 2 juta, dan sejumlah helm dan pakaian saat digunakan untuk beraksi memasang alat skimming.
"Modus operandinya, para pelaku memasang alat skimming berupa router pada modem Mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin Mesin ATM. Untuk kerugian materil yang dialami senilai Rp 50 juta," ujar Ary Satriyan.
Dari pengakuan para pelaku baru enam nasabah yang ditarik uangnya ada yang sekitar Rp 31 juta dan hingga 50 juta.
Kemudian, untuk barang-barang skimming yang diamankan para pelaku mengaku mendapatkan dari rekannya yang ada di Korea yang merupakan pelaku skimming juga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Namun, pihaknya menerangkan tidak menutup kemungkinan ada banyak korban dari kedua pelaku ini dan sementara para pelaku ini mengaku hanya melakukan di Bali.
"Para pelaku dari Turki ini baru saja di Bali. Makanya hanya merugikan beberapa nasabah. Tapi, kalau melihat kartunya masih banyak yang belum ditarik tapi kami masih kembangkan," ujarnya. []