News Rabu, 06 Juli 2022 | 13:07

Dua Perusahaan Ini di Balik Produksi Minyak Goreng Minyakita

Lihat Foto Dua Perusahaan Ini di Balik Produksi Minyak Goreng Minyakita Transaksi jual beli produk minyak goreng minyakita. (foto: antara).

Jakarta - Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syailendra menjelaskan produksi minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita didukung oleh dua perusahaan, tujuh lainnya akan segera menyusul.

"Minyakita yang pada hari ini, baru didukung dua perusahaan, yaitu PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa. Segera menyusul, tadi pagi kami tandatangani ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," ujar Syailendra pada acara peluncuran Minyakita di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Syailendra menyampaikan, Minyakita yang dijual seharga Rp 14.000 per liter itu diluncurkan sebagai inisiasi pendistribusian minyak goreng dalam rangka Domestic Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan.

"Selain curah, kita juga menggunakan kemasan sebagai cara untuk diperhitungkan dalam DMO," ujar Syailendra.

Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kemendag dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

Syailendra menyebut, merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen minyak goreng siapa saja dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan izin edar maupun aturan BPOM.

Kemendag berharap, percepatan distribusi minyak goreng yang diupayakan tersebut dapat berjalan lancar, terutama untuk wilayah Indonesia Timur.

"Wilayah timur yang mungkin dari sisi pendistribusian, kargonya kalau minyak curah agak lebih sulit, mudah-mudahan dengan minyak goreng yang dikemas sederhana ini, bisa lebih baik dan lebih cepat terdistribusi kepada masyarakat. Terutama yang harganya masih tinggi, yakni di wilayah timur," ujar Syailendra.

Kemendag juga menetapkan bahwa penjualan maksimal 10 kilogram untuk satu orang, yang sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.

"Kebijakan pembatasan yang dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi, ini kita batasi agar tidak mengalir ke penggunaan yang tidak sesuai," ucap Syailendra. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya