News Selasa, 05 April 2022 | 15:04

Ferdinand Hutahaen Dituntut Tujuh Bulan Penjara atas Cuitan 'Allahmu Lemah'

Lihat Foto Ferdinand Hutahaen Dituntut Tujuh Bulan Penjara atas Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Bareskrim Polri. foto: PMJ News/Yenni
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean dituntut tujuh bulan penjara atas cuitannya `Allahmu lemah`, di media sosial. Akibat cuitannya itu membuat heboh masyarakat dan menimbulkan keonaran.

Jaksa menilai perbuatan Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 5 April 2022.

Jaksa lantas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap Ferdinand. Jaksa juga menuntut agar Ferdinand ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 lalu.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."

Cuitan Ferdinand menjadi perbincangan publik di jagat maya. Setelah viral, Ferdinand menghapusnya.

Jaksa kemudian mendakwa mntan Kader Partai Demokrat ini dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya