News Sabtu, 10 Desember 2022 | 18:12

Hakim Bebaskan Pelaku Insiden Paniai Berdarah, PGI Desak Penyelidikan Ulang

Lihat Foto Hakim Bebaskan Pelaku Insiden Paniai Berdarah, PGI Desak Penyelidikan Ulang Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pengadilan HAM Makassar sudah memutuskan kasus Paniai di Papua pada 8 Desember 2022 lalu. 

Dari lima hakim yang membacakan putusan, tiga menyatakan pelaku bebas, dan dua hakim memutus dissenting opinion.

Kasus ini berlangsung pada 8 Desember 2014 lalu. Saat itu, warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan yang dilakukan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai, Papua.

Dalam insiden berdarah tersebut empat pelajar tewas setelah ditembak oleh aparat gabungan di lokasi kejadian.

Melihat putusan pengadilan tersebut, yang diputuskan delapan tahun kemudian setelah kejadian, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) memberikan respons.

Disebutkan, dibutuhkan waktu delapan tahun untuk memproses hukum para pelaku dalam kasus ini ke ranah peradilan HAM sesuai janji Presiden Jokowi sejak menghadiri Natal Nasional yang dilaksanakan di Jayapura pada 26 Desember 2014.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Pada akhirnya di tahun ini, kasus ini ditindaklanjuti di Pengadilan HAM Makassar. Di mana akhirnya pelaku diputus bebas karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan.

Terhadap fakta persidangan tersebut dan berdasarkan masukan dari keluarga korban, yang merupakan anggota gereja PGI, yaitu Gereja Kemah Injil Indonesia, PGI pada Hari HAM Internasional 2022, menyatakan sikap bahwa putusan bebas tersebut mengabaikan hak dan rasa keadilan keluarga korban.

"PGI mendukung dilakukannya penyelidikan dan penyidikan ulang atas kasus ini oleh Komnas HAM, Kejaksaan dan Kepolisian untuk mencegah impunitas terhadap para pelaku yang belum tersentuh proses hukum," kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Desember 2022. 

PGI kata dia, akan selalu mendukung semua proses hukum yang adil dan bermartabat atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di dalam kasus Paniai ini. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya