News Kamis, 17 November 2022 | 15:11

Heru Budi Manut Putusan PTTUN Soal UMP DKI Jakarta

Lihat Foto Heru Budi Manut Putusan PTTUN Soal UMP DKI Jakarta Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono enggan mempersoalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Heru menegaskan siap mengikuti putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta.

"Ya enggak apa-apa, kita ikuti saja aturan PTTUN," kata Heru Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 17 November 2022.

Menurutnya, Mendagri Tito Karnavian akan memberikan arahan terkait UMP DKI 2022 pada Jumat besok, 18 November 2022.

Dia berharap dari arahan tersebut ada solusi untuk seluruh buruh di Jakarta.

"Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," ucap Heru Budi.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI memutuskan gugatan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seperti dikutip pada Kamis, 17 November 2022.

Putusan banding oleh Majelis Hakim yang diketuai Achmad Hari Arwoko itu diputuskan pada Selasa, 15 November 2022, di mana putusan itu tertuang pada nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT.

Baca juga: Gugatan Anies Baswedan Kalah Banding, Ini Besaran UMP yang Diputuskan PTTUN

Baca juga: Terhenti di Era Anies Baswedan, Heru Budi Buka Posko Pengaduan untuk Warga Jakarta

Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni sebesar Rp 4,5 juta.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya