Jakarta - Mungkin Anda sering menemui pelat nomor dengan akhiran RFS, RFD, RFL, dan sejenisnya di jalanan.
Apa itu pelat nomor RFS? Siapa saja yang memakai pelat nomor RFS? Pelat nomor `RFS` itu adalah pelat nomor khusus yang diberikan kepada kalangan tertentu dan tidak untuk masyarakat umum.
Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. []