Jakarta - Saat ini Indonesia mempunyai 18 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setiap tahun pemerintah mengevaluasi KEK tersebut.
Penilaian itu dilakukan pemerintah melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Tujuannya agar keberadaan KEK sesuai fungsi dan rencana kerjanya.
Dari 18 kawasan, terdapat empat KEK yang kinerjanya optimal. Jadi perlu dijaga kinerjanya. Hal itu tertera dalam dokumen Dewan Nasional KEK Indonesia berjudul Laporan Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2021. []