Jakarta - Tahun 2022 ini, akan ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya yang terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024, maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah pada 2022, sehingga akan diisi oleh penjabat kepala daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, sumber daya manusia baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah sebagai penjabat (Pj) tercukupi. []