Jakarta - Polemik tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih berlangsung hingga saat ini. Benarkah JHT bisa cair sebelum umum 56 tahun?
Ketentuan pencairan JHT saat pekerja berusia 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beleid tesebut menimbulkan pro kontra, khususnya di kalangan pekerja. Gara-gara aturan baru tentang pencairan JHT, banyak pekerja dan buruh yang merasa dirugikan karena mereka tak bisa mencairkan saldo sebelum memasuki usia pensiun.