Jakarta - Mulai 30 April 2022 ini, Indonesia akan memasuki babak baru penyiaran dengan dimatikannya siaran TV analog yang kemudian digantikan TV digital.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) telah diatur sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja, di mana proses penghentian TV analog tersebut harus selesai pada 2 November 2022.