Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batubara (minerba) dan izin hak guna usaha sektor kehutanan seluas 34.448 hektare. Pencabutan izin dilakukan karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan. Berikut informasi selengkapnya.
Infografis: Pemerintah Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Penambangan Minerba
Lihat Foto
Infografis Jokowi cabut 2.078 izin usaha pertambangan. (Opsi.id),