Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara sejumlah rekening dengan total dana Rp 28,24 miliar, yang terkait dengan investasi bodong atau ilegal binary option.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK sebanyak 77 rekening. Rekening itu dimiliki oleh 44 pihak, yang berada di 48 penyedia jasa keuangan.