Jakarta - Aktivis 98 Faizal Assegaf dilaporkan oleh Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma`ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zaelani Kiki atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian, dan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang merugikan organisasi tersebut.
Laporan itu teregister di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021. Adapun terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.
"Kami melaporkan saudara Faizal Assegaf untuk kemudian diproses secara hukum seadil-adilnya, mempertanggungjawabkan apa yang dia komen di medsos melalui channel YouTubenya," kata Rakhmad kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Opsi, Senin, 20 Desember 2021.
Dia menyebutkan bahwa laporan tersebut dibuatnya mewakili organisasi NU sembari menyatakan dirinya adalah salah satu petinggi di jaringan organisasi tersebut.
Dalam hal ini, salah satu konten yang dinilainya telah menghina NU adalah saat Faizal mengatakan bahwa PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.
Rakhmad menduga Faizal Assegaf melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Video itu diunggah Faizal dengan judul `Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy`ari Representasi Aswaja!`. Video tersebut diunggah oleh Faizal pada 29 Oktober 2021 lalu. []