News Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:03

Jelang Ramadhan MUI Bolehkan Salat Jumat, Tarawih, dan Id dengan Saf Rapat

Lihat Foto Jelang Ramadhan MUI Bolehkan Salat Jumat, Tarawih, dan Id dengan Saf Rapat Ilustrasi salat berjamaah di masjid Istiqlal Jakarta. (foto: ist).

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memperbolehkan umat Islam laksanakan Salat Jumat, Tarawih, dan Id dengan saf rapat yang dituangkan dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam menjelaskan, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya.

"Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian surat Bayan yang ditandatangani Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan diterima Opsi di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).

Kini dalam surat Bayan tersebut disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," kata dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya