Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menyatakan ketentuan saf salat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar dia lagi.
Niam menjelaskan, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.
Dengan demikian, kata Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar, tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," kata dia. []