Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Dirjen PHI) Kemnaker Indah Putri Anggoro mengatakan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair lagi 2022 mendatang.
Namun, belum ada keputusan apapun mengenai hal ini. Menurut dia, keputusan perpanjang atau tidaknya program tersebut ada di Komite PEN.
Hingga akhir tahun ini, BLT subsidi gaji 2021 pun masih dalam tahap penyaluran akibat adanya sisa pagu. Jika kembali tersisa, dia mengatakan anggaran akan dikembalikan ke kas negara.
"Iya (ke kas negara)," kata dia dikutip dari Okezone Kamis 30 Desember 2021.
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp
4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)