Aceh Barat Daya - Sudah jatuh ditimpa tangga, setidaknya peribahasa itu dapat menggambarkan nasib bekas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi yang tepergok berjudi di kebun sawit akhir tahun 2021 lalu.
Betapa tidak tertimpa tangga, setelah terbukti bermain judi, Sanusi dicopot dari jabatannya sebagai ketua KIP. Namun tidak cukup sampai di situ, dia juga sudah divonis hakim dengan hukuman 23 kali cambuk. Dan ada lagi, Sanusi juga dipecat secara tetap dari Komisioner KIP atas kasus bermain judi tersebut.
Pemecatan Sanusi sebagai Komisioner KIP dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Sahputra. Pihaknya dalam hal ini bertindak sebagai pengadu.
"Benar DKPP telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap Sanusi dari keanggotaan KIP Abdya. Putusan tersebut telah disampaikan tadi melalui siaran langsung Majelis DKPP pukul 09.30 WIB pagi tadi,” kata Ilman, di Aceh Barat Daya, Rabu, 16 Februari 2022.
Sebelumnya, Sanusi meminta waktu untuk berpikir-pikir atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman 23 kali cambuk.
Hal ini disampaikan Sanusi saat ditanyai hakim usai pembacaan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.
Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tepergok berjudi di lahan sawit warga ini terbilang lebih ringan. Sebab, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Abdya terhadap Terdakwa Sanusi sebanyak 25 kali cambuk.
"Terima kasih kesempatannya, saya mohon waktu untuk berpikir," kata Sanusi dalam sidang terbuka untuk umum itu di Abdya, Selasa, 15 Februari 2022.
Sementara, JPU Kejari Abdya, Iqbal yang turut hadir dalam sidang ini menjelaskan kasus ini terkesan lama, tidak lain karena keterangan eks Ketua KIP Abdya itu berubah-ubah. Dia tidak mengaku berjudi, padahal sebelumnya mengakui. Bahkan yang bersangkutan menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Dalam nota pledoi mereka tidak merasa bersalah. Padahal sebelumnya mengakui, kecuali terdakwa satu. Setelah itu malah tidak merasa bersalah tapi mengakui dan meminta bebas," ujar Iqbal.
Parahnya lagi, Sanusi bahkan minta dibebaskan dari tuntutan dan itu adalah perwujudan dari sikap tidak merasa bersalah. Semestinya, kata Iqbal, kalau Sanusi berbesar hati dan putusan itu diterima dengan lapang dada, maka sidang kasus ini tidak akan diperpanjang lagi.
Terlebih, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semua pelaku mengakui perbuatan berjudi.
"Padahal Sanusi mengakui semua, tapi malah saat di persidangan tidak mengakui. Sebenarnya dia orang besar harus akui kesalahan, apalagi ini perkara kecil," ucap Iqbal. []