Karena Judi, Eks Ketua KIP Abdya Sanusi Dipecat dan Dicambuk

Aceh Barat Daya – Sudah jatuh ditimpa tangga, setidaknya peribahasa itu dapat menggambarkan nasib bekas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi yang tepergok berjudi di kebun sawit akhir tahun 2021 lalu.

Betapa tidak tertimpa tangga, setelah terbukti bermain judi, Sanusi dicopot dari jabatannya sebagai ketua KIP. Namun tidak cukup sampai di situ, dia juga sudah divonis hakim dengan hukuman 23 kali cambuk. Dan ada lagi, Sanusi juga dipecat secara tetap dari Komisioner KIP atas kasus bermain judi tersebut.

Pemecatan Sanusi sebagai Komisioner KIP dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Sahputra. Pihaknya dalam hal ini bertindak sebagai pengadu.

“Benar DKPP telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap Sanusi dari keanggotaan KIP Abdya. Putusan tersebut telah disampaikan tadi melalui siaran langsung Majelis DKPP pukul 09.30 WIB pagi tadi,” kata Ilman, di Aceh Barat Daya, Rabu, 16 Februari 2022.

Sebelumnya, Sanusi meminta waktu untuk berpikir-pikir atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman 23 kali cambuk.

Hal ini disampaikan Sanusi saat ditanyai hakim usai pembacaan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.

Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tepergok berjudi di lahan sawit warga ini terbilang lebih ringan. Sebab, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Abdya terhadap Terdakwa Sanusi sebanyak 25 kali cambuk.

“Terima kasih kesempatannya, saya mohon waktu untuk berpikir,” kata Sanusi dalam sidang terbuka untuk umum itu di Abdya, Selasa, 15 Februari 2022.

Sementara, JPU Kejari Abdya, Iqbal yang turut hadir dalam sidang ini menjelaskan kasus ini terkesan lama, tidak lain karena keterangan eks Ketua KIP Abdya itu berubah-ubah. Dia tidak mengaku berjudi, padahal sebelumnya mengakui. Bahkan yang bersangkutan menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Dalam nota pledoi mereka tidak merasa bersalah. Padahal sebelumnya mengakui, kecuali terdakwa satu. Setelah itu malah tidak merasa bersalah tapi mengakui dan meminta bebas,” ujar Iqbal.

Parahnya lagi, Sanusi bahkan minta dibebaskan dari tuntutan dan itu adalah perwujudan dari sikap tidak merasa bersalah. Semestinya, kata Iqbal, kalau Sanusi berbesar hati dan putusan itu diterima dengan lapang dada, maka sidang kasus ini tidak akan diperpanjang lagi.

Terlebih, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semua pelaku mengakui perbuatan berjudi.

“Padahal Sanusi mengakui semua, tapi malah saat di persidangan tidak mengakui. Sebenarnya dia orang besar harus akui kesalahan, apalagi ini perkara kecil,” ucap Iqbal. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

19 Penumpang Bus Halmahera Masih Dirawat, Dua Sopir Kabur Usai Kecelakaan Maut di Tol JMKT

Serdang Bedagai, Opsi.id - Petugas kepolisian telah mengidentifikasi korban...

‎DPRD DKI Segel Operator Best Parking di Blok M Square Atas Dugaan Praktik Parkir Ilegal

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Berita Terbaru

Popular Categories