Hukum Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:10

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Segera Pidanakan Dua Industri Farmasi

Lihat Foto Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Segera Pidanakan Dua Industri Farmasi Penny K Lukito. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Dua perusahaan farmasi segera diseret ke proses pidana terkat produknya yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya sebagai penyebab gagal ginjal akut yang kini merebak banyak anak di Indonesia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K Lukito mengungkap itu selepas dirinya menemani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin rapat bersama Presiden Joko Widodo pada Senin, 24 Oktober 2022 di Istana Negara.

Dia menyebut, pihaknya telah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana.

“Melalui Kedeputian Bidang Penindakan dari Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian. Akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana untuk dua industri farmasi,” kata Penny dilansir Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca juga:

Menkes Tegaskan Obat Gangguan Ginjal Akut Diberikan Secara Gratis

Menurut dia, ada indikasi bahwa kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tapi sangat tinggi dan sangat toxic.

Zat kimia yang berbahaya ini merupakan impureitis dari pelarut pembantunya dengan Polietilen Glikol yang sudah lama digunakan, tidak hanya di industri obat tapi di industri lainnya juga.

Menkes Budi mengatakan bahwa bahwa paling besar penyebabnya dari meningkatnya angka Gagal Ginjal Akut pada Agustus 2022 lalu adalah dari bahan baku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan POM untuk melihat apakah ada perubahan dari jenis, tipe atau juga dari bahan bakunya. Kami sudah ada datanya pergeseran dari negara-negara mana impor bahan baku itu terjadi,” kata Menkes Budi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya