Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino memimpin rapat gabungan (Rapimgab) bersama jajaran eksekutif untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menjelaskan, Ranperda dimaksud ialah tentang "Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan" serta Ranperda tentang "Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)".
Wibi berpendapat, kedua regulasi itu memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah. Maka itu, perlu pembahasan secara cermat sebelum masuk agenda rapat paripurna
“Dua ini sangat amat penting, sehingga ada beberapa poin yang hasil dari fasilitasi dari Kemendagri yang kita bahas,” kata Wibi dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026.
Wibi menegaskan, di luar catatan Kemendagri, DPRD DKI Jakarta juga memberi perhatian khusus pada aspek pelayanan administrasi kependudukan.
"Jangan sampai perubahan nama atau batas wilayah menimbulkan kendala bagi masyarakat. Ketika ada perubahan nama kelurahan, kecamatan yang nantinya akan berlangsung, tidak ada masalah kendala dokumentasi oleh masyarakat,” tutur Wibi.
Selain itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta juga mendorong pengelolaan aset daerah agar lebih tertib dan akuntabel.
Wibi menekankan, aset yang telah dibeli oleh pemerintah harus dipelihara dan dimanfaatkan secara optimal.
“Kita ingin aset-aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta ini dikeluarkan dengan baik. Jangan sampai sudah dibeli tapi tidak dirawat,” kata Wibi.
Ia berharap, Rapimgab hari ini menjadi landasan bagi pengambilan keputusan yang lebih matang.
"Sekaligus memastikan implementasi Ranperda mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola aset," kata Wibi Andrino.