News Minggu, 28 Desember 2025 | 08:12

Wagub Rano Karno Setujui Empat Ranperda Strategis saat Rapat Paripurna DPRD DKI

Lihat Foto Wagub Rano Karno Setujui Empat Ranperda Strategis saat Rapat Paripurna DPRD DKI Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menyaksikan persetujuan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis Jakarta. Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta.

Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menghadiri Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Rapat tersebut membahas penyampaian Pendapat Akhir Gubernur terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di bidang pendidikan, infrastruktur utilitas, kesehatan masyarakat, dan layanan air minum," ujar Rano dalam keterangannya dikutip Minggu, 28 Desember 2025.

Wagub Rano menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian, serta komitmen dalam membahas substansi keempat Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurutnya, berbagai masukan dan rekomendasi DPRD menjadi catatan penting yang akan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif.

“Persetujuan empat Ranperda ini mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan strategis dan memperkuat arah pembangunan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Wagub Rano.

Menurutnya, keempat Ranperda ini menjawab kebutuhan strategis Jakarta, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, penataan infrastruktur perkotaan, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga penguatan layanan dasar air minum.

Adapun empat Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Wagub Rano menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 yang telah berlaku hampir dua dekade.

"Pembaruan tersebut diperlukan agar sistem pendidikan Jakarta semakin adaptif, berkualitas, dan berkeadilan, sejalan dengan dinamika pembangunan dan tantangan global," ujarnya.

“Ranperda ini memperkuat komitmen wajib belajar 13 tahun serta menjamin hak setiap anak di Jakarta untuk memperoleh pendidikan bermutu, sekaligus menyiapkan generasi yang mampu bersaing di tingkat global tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, Ranperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas disusun untuk mendukung penataan infrastruktur perkotaan yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Wagub Rano menuturkan, selama ini Jakarta masih menghadapi persoalan galian berulang, keterbatasan ruang jalan, serta jaringan utilitas yang saling bersilangan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

“Melalui pengaturan penempatan jaringan utilitas pada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Jakarta akan menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan layak huni, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas warga,” ujarnya.

Terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Wagub Rano menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan total maupun diskriminasi terhadap perokok. Sebaliknya, regulasi tersebut merupakan upaya memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia, menjadi prioritas utama. Masyarakat yang lebih sehat akan mendorong produktivitas dan menciptakan iklim ekonomi yang berkelanjutan,” kata Wagub Rano.

Adapun Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah, hal ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas layanan air minum di Jakarta. Transformasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan pencapaian layanan air minum 100 persen pada tahun 2029.

“Perubahan bentuk badan hukum ini memberikan fleksibilitas bagi PAM JAYA dalam pengembangan jaringan dan pembiayaan infrastruktur, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada kepentingan publik,” tuturnya.

Wagub Rano berharap semangat kemitraan dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terus diperkuat dalam menghadirkan kebijakan serta program strategis yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi yang terjalin ini menjadi modal penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya