Daerah Kamis, 14 Juli 2022 | 18:07

Kejari Abdya Tahan PPK Kasus Aplikasi PIKA, Kerugian Negara Capai Rp 686 Juta Lebih

Lihat Foto Kejari Abdya Tahan PPK Kasus Aplikasi PIKA, Kerugian Negara Capai Rp 686 Juta Lebih Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya). (Foto:Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh menahan satu tersangka pada kasus dugaan korupsi Aplikasi PIKA senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.

"Yang ditahan merupakan PPK di Disperindagkop Abdya, berinisial KHZ (52)," kata Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Abdya, Joni Astriaman dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.

Dia mengatakan, tersangka KHZ sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie setelah ditahan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020.

Lanjutnya, sejak ditetapkannya tersangka KHZ selaku PPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT-02/L.1.28/Fd.1/06/2022 Tanggal 03 Juni 2022 sudah 1 bulan 10 hari.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 3 orang ahli dan telah di temukan cukup bukti atau dua alat bukti atas perbuatan tersangka KHZ selaku PPK dalam melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian sehingga diduga Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 terjadi kemahalan harga," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, dalam pembuatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal tersebut berdasarkan dari keterangan ahli.

Terhadap tersangka, katanya, mulai hari ini atau Rabu, 14 Juli 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-480/L.1.28/Fd.1/7/2022.

"Alasan penahanan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 ini penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 686.400.000.

"Dan saat ini proses perkara sedang dilakukan pemberkasan," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya