Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyebut penerima dosis tunggal vaksin jenis Janssen (J&J) boleh langsung menerima vaksinasi lanjutan booster atau dosis penguat.
"Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan dua dosis pada vaksin lainnya sehingga bisa langsung mendapat booster," kata Siti Nadia Tarmizi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 April 2022.
Dia mengatakan sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin Covid-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin J&J dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.
Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes itu mengatakan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin J&J dosis pertama berarti sudah memperoleh vaksinasi lengkap.
Lebih lanjut, kata dia, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan setelah penyuntikan dosis pertama vaksin J&J.
"Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J satu kali akan tercatat bahwa vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi," ujarnya.
Menurutnya, jika sudah lewat tiga bulan, maka masyarakat sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna.
"Jadi kita melihat aturan mengenai J&J ini bahwa dengan satu kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster," ucap Nadia.[]