Hukum Selasa, 01 November 2022 | 13:11

Kepada Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak Tagih Ponsel Brigadir J

Lihat Foto Kepada Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak Tagih Ponsel Brigadir J Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, 1 November 2022. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 12 saksi pada Selasa, 1 November 2022.

Hadir dalam sidang ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan ayahnya, Samuel Hutabarat. Saat pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah bertanya soal hubungan Brigadir J dengan atasannya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diarahkan kepada Rosti, ibunda Brigadir J ini dengan emosional mempertanyakan di mana alat komunikasi anaknya yang sampai saat ini belum diperoleh keluarga.

"Bu Rosti di BAP Penyidik, ini saya konfirmasi ya. Ibu mengatakan, pernah disampaikan oleh Yosua, ini juga di BAP dan pemeriksaan psikologis forensik, bahwa Ferdy Sambo, Bu Putri atau bapak ibu tersebut terdapat hubungan baik dengan Yosua. Apakah ibu pernah menyampaikan itu pada penyidik atau psikolog forensik," kata Febri.

Rosti menjawab, sebagai orang tua yang mendidik anak, (menyarankan) menghormati atasannya. Karena menurutnya, Yosua menyadari dirinya dalam keadaan baik-baik dan nyaman. 

"Sebagai orang tua berpikir yang waras, kami berasumsi hubungan anakku dengan atasannya baik-baik saja dan nyaman, itu aja Pak," jawabnya.

"Berarti selama ini informasi yang ibu terima sebelum tanggal 8 Juli 2022, benar apakah tidak ada masalah, tidak ada ancaman, atau tidak ada keluhan sama sekali Yosua terkait atasannya," tanya Febri lagi.

Baca juga:

Minta Hakim Perintahkan Ferdy Sambo Buka Masker, Ayah Brigadir J: Biar Saya Kenal

Rosti dengan tegas mengatakan,"kami ini sudah hancur hati bapak. Tersayat-sayat perasaan saya, jadi mohon jangan pertanyaan ini diulang-ulang. Mohon alat komunikasi anak saya, mana tunjukkan di sini biar nampak, jangan disembunyikan. Kami sebagai orang tua berhak atas milik anak kami," tandas Rosti.

Febri meresponsnya dengan menyebut, terkait alat komunikasi milik Brigadir J tidak berada di tangan Sambo atau Putri. 

"Kalau dokumen-dokumen atau alat elektronik itu tentu dilakukan penyitaan di tingkat penyidikan, dan kalau memang itu ada disita, tentu saja teman-teman jaksa penuntut umum yang memahami itu. Jadi tidak berada di tangan klien kami," ujarnya.

Dalam sidang tersebut hadir juga terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa kerap menggunakan masker. 

Namun atas permintaan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J kepada hakim, terdakwa yang juga suami istri itu membuka masker sehingga wajahnya tampak jelas. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya