News Jum'at, 06 Februari 2026 | 00:02

KPK Tetapkan 6 Tersangka dari OTT Bea Cukai, Satu Tersangka Kabur

Lihat Foto KPK Tetapkan 6 Tersangka dari OTT Bea Cukai, Satu Tersangka Kabur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026 malam. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan enam tersangka terkait kegiatan tangkap tangan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. 

Penetapan tersangka disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026 malam.

Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi, mulai dari uang tunai, emas batangan hingga jam mewah.

Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar. Uang tunai rupiah, dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, Yen Jepang, hingga emas.

"Total senilai Rp 40,5 miliar," ujarnya.

Adapun rincian barang bukti yang disita, yakni:

-Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar.

-Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD

182.900

-Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta.

-Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000

-Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar

-Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar

-1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Sebelumnya, kegiatan tangkap digelar secara paralel oleh KPK pada 5 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Sebanyak 17 orang diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan enam tersangka, yakni:  

1.Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2.Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3.Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4.Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5.Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6.Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

Lima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih sejak 5-24 Februari 2026. 

Sementara itu satu tersangka lainnya belum ditahan karena kabur atau melarikan diri. KPK sudah melakukan upaya berupa imbauan agar tersangka menyerahkan diri.

KPK juga sudah melayangkan cegah ke ke luar negeri dan bila dibutuhkan akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya