Hukum Rabu, 26 Oktober 2022 | 02:10

Bharada E: Jujur Saya Tak Yakin Brigadir J Lecehkan Istri Sambo

Lihat Foto Bharada E: Jujur Saya Tak Yakin Brigadir J Lecehkan Istri Sambo Bharada E ditemani kuasa hukum Ronny Talapessy dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, 18 Oktober 2022. (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku secara pribadi tidak memercayai Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melecehkan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan, hanya itu saja yang bisa saya sampaikan," ujar Bharada E di akhir sidang menanggapi kesaksian keluarga korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Dia pun berjanji untuk berkata jujur dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Baca jugaAda Wanita Lain, Kamaruddin: Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Pisah Rumah

"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya, Bang Yos (Brigadir J), terakhir kalinya," kata Bharada E.

Keluarga mengerumuni jenazah Brigadir J yang ditembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

Dia juga menyatakan siap dengan konsekuensi hukum yang harus diterima atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

"Saya ingin mengatakan saya siap apapun yang akan terjadi dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," ujarnya pula.

Baca juga: Tak Hanya Sambo, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa pun kemudian bertanya kepada Bhatada E kebenaran keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.

"Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan saksi benar semua," jawab Bharada E.

Usai sidang, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan permohonan maaf dan penyesalan kliennya terhadap keluarga Brigadir J.

Ia pun menyebut kliennya tidak mengelak atas perbuatannya dan telah memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.

"Klien kami mengutarakan rasa penyesalannya, ya. Permintaan maafnya tadi pada keluarga korban, semoga ini bisa diterima. Kami sampaikan bahwa proses hukumnya tetap berjalan, kami hormati faktanya klien saya sudah menyampaikan semuanya," ujarnya lagi.

Baca jugaBrigadir J Diduga Bocorkan Skandal Selingkuh Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi

Ronny kemudian merinci bentuk penyesalan dan permintaan maaf yang telah disampaikan Bharada E kepada keluarga Brigadir J. Mulai dari mengirimkan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, hingga kembali membacakan surat permohonan maaf usai sidang perdana pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Ronny menyebut dengan pangkat Bharada E yang berada pada tingkatan paling bawah, kliennya tersebut mengaku hanya melaksanakan perintah atasan. Ia pun menyebut beban yang dipikul Bharada E di usianya yang masih 24 tahun amat berat.

"Dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang bukan tembak-menembak tetapi penembakan, kemudian dia tulis surat. Kemudian kemarin dia bacakan permohonan maaf dan hari ini secara spontanitas tadi teman-teman lihat bahwa sebelum sidang mulai, dia sudah samperin tadi, secara tulus dia menyampaikan permohonan maaf," katanya.

Pada kesempatan itu, Ronny juga mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J adalah tidak benar.

"Jadi yang perlu kita luruskan di sini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali, kemudian disusul oleh Ferdy Sambo," katanya lagi.

Sebelum sidang dimulai, Bharada E tampak melakukan sungkeman kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang merupakan orangtua dari Brigadir J sebagai bentuk permohonan maaf.

PN Jakarta Selatan pada Selasa kemarin menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan 12 saksi untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban.

Dua belas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya