Jakarta - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku memiliki informasi perihal pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 6 Juli 2022.
Melalui informasi yang dimiliki Kamaruddin, dia menyebutkan bahwa pertengkaran pasutri ini dipicu oleh adanya wanita lain alias orang ketiga dalam rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terkait dengan kausalitas dengan perkara pembunuhan berencana ini, Brigadir J diduga mulanya memberi info ke Putri Candrawathi soal skandal perselingkuhan Ferdy Sambo dengan wanita lain. Hal itu yang lantas memantik kasus polisi tembak polisi.
Baca juga: Momen Bharada E Berlutut kepada Orang Tua Brigadir J Sebelum Persidangan
"Kami mendapatkan informasi itu yang mulia, sifatnya rahasia. Pertengkarannya informasinya karena wanita. Perkara ini kaitan bahwa almarhum (Brigadir J) diduga pemberi informasi kepada Ibu Putri Candrawathi," kata Kamaruddin saat menjadi saksi persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
"Mereka di malam hari menginap di sana. Kemudian sebelum di malam hari itu sehari sebelumnya ada pertengkaran di sana antara Ferdy Sambo dengan istrinya di tanggal 6 Juli 2022 menjelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Kamaruddin menegaskan.
Setelah itu, kata Kamaruddin, keesokan harinya atau pada 7 Juli 2022 ada peristiwa di mana terdakwa Kuat Ma`ruf mengancam Brigadir J menggunakan pisau, sementara asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Susi, air matanya pecah.
Baca juga: Menyesal Membunuh Brigadir J, Bharada E: Saya Mohon Maaf
"Terdakwa Kuat Ma`ruf memegang pisau ditujukan kepada almarhum Brigadir J. Kemudian ada informasi kami dengar ART bernama Susi menangis-nangis tapi tidak tahu tangisannya tentang apa," ucapnya.
"Kemudian ada juga informasi bahwa Bripka RR sedang pergi mengurus anak daripada Ibu PC ke tempat sekolahannya bersama Bharada E. Kemudian ada juga informasi mengenai pelucutan atau penyembunyian barang bukti CCTV dan lainnya atau DVR," lanjutnya.
Diketahui, Kamaruddin bersama keluarga Brigadir J hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa, 25 Oktober 2022. []