Hukum Jum'at, 30 September 2022 | 09:09

Dukung JPU Kasus Sambo Dikarantina, Kamaruddin: Supaya Terbebas dari Dorongan Amplop

Lihat Foto Dukung JPU Kasus Sambo Dikarantina, Kamaruddin: Supaya Terbebas dari Dorongan Amplop Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. (foto: Twitter).

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendukung agar para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, berada di rumah aman (safe house).

"Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis, 29 September 2022.

Hal tersebut, kata Kamaruddin, diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak ataupun faktor eksternal yang dapat memengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kelak, termasuk pemberian gratifikasi.

Baca juga: Kamaruddin Harap Majelis Hakim Perkara Brigadir J Jadi Wakil Tuhan

"Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus `doa`, mohon maaf ini `doa` dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," tuturnya.

Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal terus kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.

Baca jugaBerkas Perkara Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Sambo P-21, Siap Disidangkan!

"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

"Persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi," ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.

Baca jugaPutri Candrawathi Tak Ditahan karena Sambo Punya Kartu Truf Para Jenderal

Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait dengan obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formal dan materiel sehingga dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera disidangkan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya