Hukum Jum'at, 30 September 2022 | 08:09

Kamaruddin Harap Majelis Hakim Perkara Brigadir J Jadi Wakil Tuhan

Lihat Foto Kamaruddin Harap Majelis Hakim Perkara Brigadir J Jadi Wakil Tuhan Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap majelis hakim yang nanti ditetapkan untuk menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi wakil Tuhan demi tegaknya keadilan.

"Supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korban almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat betul-betul hakim Tuhan," kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis, 29 September 2022.

Baca jugaPutri Candrawathi Tak Ditahan karena Sambo Punya Kartu Truf Para Jenderal

Kamaruddin juga menyebut pihaknya akan menyiapkan sebanyak 11 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya siapkan sebelas orang," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa terkait berkas perkara sehingga akhirnya berkas perkara pembunuhan Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 28 September 2022.

Baca jugaBerkas Perkara Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Sambo P-21, Siap Disidangkan!

"Setelah P-21 akan segera P-21 tahap dua atau berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Dittipidum Polri," katanya.

Kamaruddin berharap majelis hakim di persidangan nanti dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya, yakni dengan mengenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana bagi para pelaku.

"Kenapa pasal 340? karena pasal terberat sesuai fakta-fakta umum bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana," kata Kamaruddin. 

Baca jugaOgah Dihukum Mati, Sambo Bangun Narasi Pelecehan Putri Candrawathi

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Pasutri itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Begitu juga dengan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya