Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak protes keras lantaran hingga saat ini Polri tak kunjung menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Istri Sambo itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Bahkan, secara terang-terangan Kamaruddin berani menyebut, sudah ada persekongkolan antara Komisi III DPR dengan Polri terkait tidak ditahannya Putri Candrawathi dalam kasus kematian Yosua.
"Nah ini lah persekongkolan Komisi III dengan Polri. Ini yang harus kita protes. Berarti Komisi III itu bukan wakil rakyat. Tetapi dia adalah wakilnya Putri Candrawati atau Putri Sambo gitu," kata Kamaruddin dikutip dari YouTube Tribun Jateng, Sabtu, 10 September 2022.
Baca juga: Kamaruddin Minta Polri Gali Motif Perselingkuhan dan Bisnis Gelap Sambo
Kamaruddin menyebut, selain berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi juga diduga memberikan gratifikasi berupa suap kepada Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma`ruf.
Putri juga disebut merintangi penyidikan. Hal itu tentu bergesekan dengan obstruction of justice. Istri Sambo juga disebut telah menyebar hoaks soal mengaku diperkosa Brigadir J. Padahal, jelas-jelas kasus pelecehan seksual sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
"Kalau ini (Putri Sambo) membunuh, pembunuhan berencana, habis itu memberi gratifikasi atau suap, kemudian membuat obstruction of Justice, lalu menyebar hoaks berita bohong. Kok gak ditahan-tahan," tutur Kamaruddin terheran-heran.
"Putri harusnya ditahan, tetapi mereka menggunakan alasan kemanusiaan, ya memang tersangka Putri itu manusia, bukan hewan," ucapnya menambahkan.
Baca juga: Tak Mungkin Sudah Diperkosa Putri Candrawathi Masih Mau Bicara Sama Predatornya
Menurut dia, tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan itu harus berlaku adil alias tidak memihak. Sebab, banyak kasus di luar sana, perempuan punya anak kecil yang tersandung hukum, buktinya tetap saja ditahan. Namun, hal itu tak berlaku buat Putri Candrawathi.
"Bahkan wanita lain yang sedang hamil, yang baru melahirkan, yang masih punya bayi juga ditahan. Kenapa buat yang lain tidak berlaku alasan kemanusiaan? Maka hukum itu harus berlaku umum. Kalau Putri misalkan mendapatkan diskresi tidak ditahan karena kemanusiaan, maka para wanita lain yang masih mempunyai anak-anak di bawah 5 tahun mulai dari Sabang sampai Merauke, Pulau Rote hingga Miangas harus mendapatkan perlakuan yang sama," kata Kamaruddin. []